Search results
Memberikan pelayanan informasi publik melalui contact center untuk mendukung pelaksanaan komunikasi kebijakan Bank Indonesia sesuai dengan best practice dan berbasis kinerja serta mengedepankan nilai-nilai strategis Bank Indonesia.
(1) Maklumat pelayanan informasi publik merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan Informasi Publik yang ditetapkan oleh Atasan PPID. (2) Maklumat layanan Informasi Publik Bank Indonesia adalah memberikan Layanan Informasi
Prosedur Permohonan Informasi. Stakeholder (pemohon) mengajukan permohonan informasi kepada petugas informasi melalui media telepon, datang langsung (walk in), surat elektronik (E-mail), media sosial, layanan Bicara daring atau media komunikasi lainnya yang dikelola oleh Bank Indonesia.
Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; Informasi Yang Wajib Disediakan Serta Merta; Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat; Laporan Layanan Informasi Publik
PROFIL. Menjadi PPID terdepan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik melalui pelayanan informasi secara lugas, integritas dan berkualitas. Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik dengan cepat & tepat waktu, akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Informasi yang kami sediakan meliputi : Informasi Berkala. Informasi Serta Merta. Informasi Setiap Saat. Hubungi Kami.
Dengan ini kami menyatakan akan berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik yang berkaitan dengan profil dan kinerja PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan sebaik-baiknya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan dan Ketentuan yang berlaku.