Search results
MAKALAH HUKUM PERDATA. “ Pandangan Hukum Positif Indonesia terhadap perkawinan beda agama“. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perdata yang diampu oleh Dr. Danggur Konradus S., M.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, merupakan salah satu wujud aturan tata tertib pernikahan yang dimiliki oleh negara Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat, di samping aturan-aturan tata tertib pernikahan yang lain yaitu Hukum Adat dan Hukum Agama.
MAKALAH HUKUM PERDATA. sarintan Wulandari Polii. Perikatan adalah suatu hubungan hukum, antara dua orang atau dua pihak atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Ketentuan ini menjelaskan tentang asas-asas perkawinan Indonesia yang berdasarkan Pancasila, terlihat dari penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa asas pokok perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut agama tertentu.
Makalah ini membahas hukum perkawinan di Indonesia. Hukum perkawinan mengatur syarat pernikahan yang sah, hak dan kewajiban suami istri, perjanjian pernikahan, perceraian, dan pemisahan harta. Perkawinan diatur oleh KUHPerdata dan harus memenuhi syarat umur, persetujuan bebas, dan izin orang tua.
Dokumen ini membahas latar belakang hukum perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dokumen ini juga membahas rumusan masalah yang terkait dengan hukum perkawinan seperti pengertian hukum perkawinan menurut hukum perdata, syarat sah perkawinan, pencegahan dan pembatalan perkawinan, akibat hukum perkawinan, dan proses ...
Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 tentang Perkawinan, sehingga perkawinan ini akan mempunyai akibat hukum yaitu akibat yang mempunyai hak mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa suatu perkawinan baru dapat dikatakan sebagai