Search results
Secara umum, selain untuk memenuhi salah satu syarat agar memperoleh gelar sarjana hukum, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji aspek hukum yang mengatur tentang perkawinan di bawah umur berdasarkan hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
perkawinan di Indonesia mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 2
Mereka berdalih pernikahan pada anak di bawah umur merugikan perempuan, baik dari segi sosial, ekonomi, dan psikologis. Suatu fenomena yang menarik untuk dikaji lebih lanjut, mengingat masih menjadi pertentangan tentang usia perkawinan yang sesuai. Kajian ini diawali dengan deskripsi singkat usia pernikahan dalam pandangan hukum Indonesia
Perkawinan di bawah umur menurut Kepala KUA Kecamatan Karangtengah disebabkan oleh berbagai faktor seperti kemauan calon suami istri, faktor orangtua, faktor ekonomi dan adanya kejadian kehamilan sebelum
Pendapat lain menyatakan bahwa pernikahan usia dini adalah pernikahan dibawah umur (usia muda) yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan.3 Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1), perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.4
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan permasalah tentang pernikahan di bawah umur dan bagaimana pandangan hukum positif dan hukum islam akan hal ini, dengan sub fokus sebagai mencakup : (1) Penjelasan tentang praktek perkawinan di bawah umur di Desa Akkor Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. (2)
Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita di mana umur keduanya masih di bawah batas minimum yang diatur oleh Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 dan kedua calon mempelai tersebut