Search results
A. Pernikahan dalam Islam Dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, perkawinan disebut an-nikh dan az-ziwaj atau Az-zawj, artinya adalah mengawinkan, menemani, mempergauli, menyertai dan 1memperistri. Perkawinan dalam fiqh berbahasa arab disebut dengan dua kata, yaitu nikah dan zawaj. Kata na-kaha dan za-wa-ja terdapat
Makalah ini membahas tentang pernikahan dalam Islam, meliputi pengertian pernikahan, tujuan pernikahan menurut Islam, hukum-hukum pernikahan, dan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam.
Yang dimaksud dengan kafa’ah atau kufu’ dalam perkawinan, menurut istilah hukum Islam, yaitu “keseimbangan dan keserasian antara calon istri dan suami sehingga masing- maisng calon tidak merasa berat untuk melangusngkan perkawinan.”
Hakikat pernikahan yang digambarkan dalam UU No.1 Tahun 1974 itu sejalan dengan hakikat pernikahan dalam Islam, karena keduanya tidak hanya melihat dari segi ikatan kontrak lahirnya saja, tetapi sekaligus ikatan pertautan kebatinan antara suami istri yang ditujukan untuk membina keluarga yang kekal dan bahagia, sesuai
Ayat di atas menjelaskan bahwa dalam Islam perkawinan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan seksual seseorang secara halal serta untuk melangsungkan keturunannya dalam suasana saling mencintai (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) antara suami isteri. Jadi, pada dasarnya perkawinan merupakan cara
apa yang menjadi tujuan perkawinan dalam Islam yakni dapat terwujudnya keluarga yang mawaddah wa rahmah. Agama Islam telah memberikan wadah penyalur naluriah manusia untuk hidup berpasangan melalui jalur perkawinan. Dengan adanya perkawinan, manusia dapat hidup berpasangan secara
memandang bahwa pernikahan adalah hal yang sakral dan luhur. Pernikahan merupakan Sunnah Rosulullah yang dianjurkan kepada umat Islam untuk melaksanakannya dengan keikhlasan dan penuh tanggungjawab. Di dalam pernikahan, pasangan suami istri harus memperhatikan tata cara yang ada pada akad nikah sesuai dengan hukum Islam