Search results
Makalah ini membahas tentang pernikahan dalam Islam, meliputi pengertian pernikahan, tujuan pernikahan menurut Islam, hukum-hukum pernikahan, dan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam.
C. Tujuan Adapun tujuan dari makalah pernikahan ini adalah : - Untuk lebih memahami tentang pernikahan yang lebih mendalam. - Meningkatkan pengetahuan tentang hukum nikah menurut ajaran agama islam - Mampu mengimplentasikan dalam kehidupan beragama dan berbangsa. BAB II PEMBAHASAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN 1.
Islam, yang meliputi pengertian perkawinan, dasar hukum perkawinan, syarat dan rukun perkawinan, macam-macam system perkawinan, dan kriteria perempuan yang boleh dinikahi.
Makalah ini membahas tujuan dan tata cara pernikahan dalam agama Islam. Pernikahan bertujuan untuk memenuhi naluri manusia, membentengi akhlaq yang luhur, dan berinvestasi di akhirat. Tata cara pernikahan meliputi peminangan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, hukum pernikahan, mahar, talak, dan masa iddah.
Hukum Islam menyebut perkawinan dengan tazwij (جيوزت) atau nikah (حاكن). Pernikahan merupakan sunnatullah yang berlaku bagi setiap makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan.
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mîtsâqan ghalîdhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.1 Islam telah mengatur manusia dalam hidup berjodoh-jodohan melalui jenjang perkawinan, sebab manusia diciptakan oleh Allah SWT berpasang-
Dalam makalah yang singkat ini insyaallah akan membahas perkawinan menurut hukum Islam, dasar hukum, beserta status dalam perkawinan yang dijelaskan dalam fikih konvensional dan fiqh kontemporer.]