Search results
perkawinan ini dilakukan secara darurat (kebanyakan dilaksanakan di rumah imam masjid) namun tetap dianggap sah menurut hukum adat karena tata cara perkawinan dilaksanakan menurut rukun nikah secara Islam.
- BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang
Ayat di atas menjelaskan bahwa dalam Islam perkawinan...
- BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang
Makalah ini membahas tentang pernikahan dalam Islam, meliputi pengertian pernikahan, tujuan pernikahan menurut Islam, hukum-hukum pernikahan, dan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam.
KETENTUAN PERKAWINAN DALAM KAPASITAS HUKUM ISLAM DI INDONESIA 1. Pengertian Perkawinan Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam makalah yang singkat ini insyaallah akan membahas perkawinan menurut hukum Islam, dasar hukum, beserta status dalam perkawinan yang dijelaskan dalam fikih konvensional dan fiqh kontemporer.]
Ayat di atas menjelaskan bahwa dalam Islam perkawinan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan seksual seseorang secara halal serta untuk melangsungkan keturunannya dalam suasana saling mencintai (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) antara suami isteri. Jadi, pada dasarnya perkawinan merupakan cara
Ayat di atas menjelaskan bahwa dalam Islam perkawinan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan seksual seseorang secara halal serta untuk melangsungkan keturunannya dalam suasana saling mencintai (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) antara suami isteri. Jadi, pada dasarnya perkawinan
dengan keikhlasan dan penuh tanggungjawab. Di dalam pernikahan, pasangan suami istri harus memperhatikan tata cara yang ada pada akad nikah sesuai dengan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pencatatan pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian dari sebuah pernikahan yang dilakukan