Search results
Ayat di atas menjelaskan bahwa dalam Islam perkawinan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan seksual seseorang secara halal serta untuk melangsungkan keturunannya dalam suasana saling mencintai (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) antara suami isteri. Jadi, pada dasarnya perkawinan merupakan cara
Oleh karena itu, pernikahan dalam islam merupakan sesuat yang sakral, jadi sebisa mungkin harus dijaga bahkan hingga maut memisahkan SWT memberikan keterangan mengenai keutamaan menikah. Bahkan, Allah SWT akan memberikan karunia-Nya kepada laki-laki dan perempuan yang menikah karena-Nya.
Makalah ini membahas tentang pernikahan dalam Islam, meliputi pengertian pernikahan, tujuan pernikahan menurut Islam, hukum-hukum pernikahan, dan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam.
Dalam makalah yang singkat ini insyaallah akan membahas perkawinan menurut hukum Islam, dasar hukum, beserta status dalam perkawinan yang dijelaskan dalam fikih konvensional dan fiqh kontemporer.]
Tujuan Adapun tujuan dari makalah pernikahan ini adalah : - Untuk lebih memahami tentang pernikahan yang lebih mendalam. - Meningkatkan pengetahuan tentang hukum nikah menurut ajaran agama islam - Mampu mengimplentasikan dalam kehidupan beragama dan berbangsa.
Pernikahan yaitu ikatan yang suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai pasangan suami istri yang bertujuan menciptakan kehidupan rumah tangga yang tentram, penuh rasa cinta dan rasa kasih sayang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam kehidupan rumah tangga seorang suami dan
Oleh karena itu, dalam pembahasan singkat berikut akan dijelaskan secara global tentang (1) konsep pernikahan dalam Al-quran dan (2) bagaimana kaum muslimin mengembangkan konsep untuk menjaga dan melanggengkan pernikahan tersebut yang tertuang dalam perundang-undangan mereka dewasa ini.