Search results
Sedang dalam Kompilasi Hukum Islam “perkawinan yang sah menurut hukum Islam merupakan pernikahan, yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”2 Dari pengertian di atas, pernikahan memiliki tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Makalah ini membahas tentang pernikahan dalam Islam, meliputi pengertian pernikahan, tujuan pernikahan menurut Islam, hukum-hukum pernikahan, dan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam.
KETENTUAN PERKAWINAN DALAM KAPASITAS HUKUM ISLAM DI INDONESIA 1. Pengertian Perkawinan Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mîtsâqan ghalîdhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. 1 Islam telah mengatur manusia dalam hidup berjodoh-jodohan
dengan keikhlasan dan penuh tanggungjawab. Di dalam pernikahan, pasangan suami istri harus memperhatikan tata cara yang ada pada akad nikah sesuai dengan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pencatatan pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian dari sebuah pernikahan yang dilakukan
Pernikahan siri dianggap sah secara agama Islam, yaitu adanya ijab dan kabul, wali nikah, 2 orang saksi dan pengantin sudah cukup umur. Namun, perkawinan tersebut juga harus sah secara hukum Negara.
Tulisan ini mengkaji tentang tinjauan filosofis perkawinan dalam perspektif Islam. Persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik ditelurusi, mengingat permasalahn ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi semata.