Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Ayat di atas menjelaskan bahwa dalam Islam perkawinan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan seksual seseorang secara halal serta untuk melangsungkan keturunannya dalam suasana saling mencintai (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) antara suami isteri. Jadi, pada dasarnya perkawinan merupakan cara

  2. Makalah ini membahas tentang pernikahan dalam Islam, meliputi pengertian pernikahan, tujuan pernikahan menurut Islam, hukum-hukum pernikahan, dan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam.

  3. perkawinan ini dilakukan secara darurat (kebanyakan dilaksanakan di rumah imam masjid) namun tetap dianggap sah menurut hukum adat karena tata cara perkawinan dilaksanakan menurut rukun nikah secara Islam. Bentuk pernikahan semacam ini dianggap sah oleh masyarakat karena mereka

  4. KETENTUAN PERKAWINAN DALAM KAPASITAS HUKUM ISLAM DI INDONESIA 1. Pengertian Perkawinan Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

  5. Di Indonesia terdapat hukum positif yang mengatur tentang pernikahan, yaitu Undang-undang No.1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa : Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

  6. Dalam makalah yang singkat ini insyaallah akan membahas perkawinan menurut hukum Islam, dasar hukum, beserta status dalam perkawinan yang dijelaskan dalam fikih konvensional dan fiqh kontemporer.]

  7. Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mîtsâqan ghalîdhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.1 Islam telah mengatur manusia dalam hidup berjodoh-jodohan melalui jenjang perkawinan, sebab manusia diciptakan oleh Allah SWT berpasang-

  1. Ludzie szukają również