Search results
Makalah ini membahas tentang pernikahan dalam Islam, meliputi pengertian pernikahan, tujuan pernikahan menurut Islam, hukum-hukum pernikahan, dan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam.
Tujuan Adapun tujuan dari makalah pernikahan ini adalah : - Untuk lebih memahami tentang pernikahan yang lebih mendalam. - Meningkatkan pengetahuan tentang hukum nikah menurut ajaran agama islam - Mampu mengimplentasikan dalam kehidupan beragama dan berbangsa.
Tulisan ini mengkaji tentang tinjauan filosofis perkawinan dalam perspektif Islam. Persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik ditelurusi, mengingat permasalahn ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi semata.
Dalam bab ini peneliti membahas tinjauan umum tentang perkawinan. yang terdapat sub judul perkawinan dalam hukum Islam diikuti pengertian dan. asas-asas perkawinan, tujuan dan hikmah perkawinan, syarat-syarat perkawinan, kesetaraan (kafa‟ah) dalam perkawinan dan larangan-larangan perkawinan, dan. perkawinan.
Dalam makalah yang singkat ini insyaallah akan membahas perkawinan menurut hukum Islam, dasar hukum, beserta status dalam perkawinan yang dijelaskan dalam fikih konvensional dan fiqh kontemporer.]
Yang dimaksud dengan kafa’ah atau kufu’ dalam perkawinan, menurut istilah hukum Islam, yaitu “keseimbangan dan keserasian antara calon istri dan suami sehingga masing- maisng calon tidak merasa berat untuk melangusngkan perkawinan.”
hak dan kewajiban atas pernikahan tersebut.1 Islam memandang bahwa pernikahan adalah hal yang sakral dan luhur. Pernikahan merupakan Sunnah Rosulullah yang dianjurkan kepada umat Islam untuk melaksanakannya dengan keikhlasan dan penuh tanggungjawab. Di dalam pernikahan, pasangan suami istri harus memperhatikan tata