Search results
Makalah ini membahas tentang pernikahan dalam Islam, meliputi pengertian pernikahan, tujuan pernikahan menurut Islam, hukum-hukum pernikahan, dan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam.
Tujuan Pernikahan Menurut Komplikasi Hukum Islam Pasal 3: “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah”. Dalam wujud perkawinan, kedua mempelai yang dapat membuat hati menjadi tentram.
Sedang dalam Kompilasi Hukum Islam “perkawinan yang sah menurut hukum Islam merupakan pernikahan, yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”2 Dari pengertian di atas, pernikahan memiliki tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Pernikahan merupakan akad yang telah ditetapkan dengan ketentuan syarat dan rukunnya di dalam syariat. Sehingga masing-masing mempelai suami istri mempunyai hak dan kewajiban atas pernikahan tersebut.1 Islam memandang bahwa pernikahan adalah hal yang sakral dan luhur. Pernikahan merupakan Sunnah Rosulullah yang
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mîtsâqan ghalîdhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.1 Islam telah mengatur manusia dalam hidup berjodoh-jodohan melalui jenjang perkawinan, sebab manusia diciptakan oleh Allah SWT berpasang-
Oleh karena itu, dalam pembahasan singkat berikut akan dijelaskan secara global tentang (1) konsep pernikahan dalam Al-quran dan (2) bagaimana kaum muslimin mengembangkan konsep untuk menjaga dan melanggengkan pernikahan tersebut yang tertuang dalam perundang-undangan mereka dewasa ini.
Tulisan ini mengkaji tentang tinjauan filosofis perkawinan dalam perspektif Islam. Persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik ditelurusi, mengingat permasalahn ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi semata.