Search results
hak dan kewajiban atas pernikahan tersebut.1 Islam memandang bahwa pernikahan adalah hal yang sakral dan luhur. Pernikahan merupakan Sunnah Rosulullah yang dianjurkan kepada umat Islam untuk melaksanakannya dengan keikhlasan dan penuh tanggungjawab. Di dalam pernikahan, pasangan suami istri harus memperhatikan tata
Pernikahan dalam Islam merupakan anjuran bagi kaum muslimin. Dalam undang undang No. 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang wanita dan seorang pria sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.”1
KETENTUAN PERKAWINAN DALAM KAPASITAS HUKUM ISLAM DI INDONESIA 1. Pengertian Perkawinan Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Istri Turut Menafkahi Dalam Perspektif Hukum Islam”. Dalam skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban istri yang bekerja di luar rumah terhadap anak dan keluarganya, yang dimana istri ikut bekerja disaat suami pun sudah memiliki pekerjaan tetap. Selain itu pada skripsi ini lebih menekankan pada perspektif hukum Islam.14 2.
Agama Islam telah mensyariatkan pernikahan guna membentuk mahligai keluarga, sebagai sarana untuk meraih kebahagiaan dalam kehidupan. Islam juga telah mengajarkan bahwasannya pernikahan merupakan suatu peristiwa yang harus disambut dengan rasa syukur dan gembira.
A. Pernikahan dalam Islam Dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, perkawinan disebut an-nikh dan az-ziwaj atau Az-zawj, artinya adalah mengawinkan, menemani, mempergauli, menyertai dan 1memperistri. Perkawinan dalam fiqh berbahasa arab disebut dengan dua kata, yaitu nikah dan zawaj. Kata na-kaha dan za-wa-ja terdapat
Dalam makalah yang singkat ini insyaallah akan membahas perkawinan menurut hukum Islam, dasar hukum, beserta status dalam perkawinan yang dijelaskan dalam fikih konvensional dan fiqh kontemporer.]