Search results
Perkawinan campuran beda kewarganegaraan di Indonesia di atur dalam Pasal 57 sampai 62 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam perkawinan campuran yang akan terjadi yaitu dapat memperoleh kewarganegaraan dari pasangan dan juga dapat kehilangan kewarganegaraannya.
Perkawinan campuran beda kewarganegaraan di Indonesia di atur dalam Pasal 57 sampai 62 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam perkawinan campuran yang akan terjadi yaitu dapat memperoleh kewarganegaraan dari pasangan dan juga dapat kehilangan kewarganegaraannya.
30 kwi 2018 · Perkawinan Campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia ....
Syarat-Syarat Perkawinan Campuran Menurut Gemengde Huwelijken Regeling (GHR) a) Syarat Materiil Dalam GHR, syarat-syarat untuk melakukan perkawinan campuran diatur dalam Pasal 7 dan 8. Menurut Pasal 7 ayat (1), perkawinan campuran baru dapat dilaksanakan apabila si perempuan
Perkawinan campuran menurut pasal 7 (tujuh) Undang- Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (UUP), ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum berlainan, karena
Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang- undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Menurut Pasal 57 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut Undang Undang Perkawinan) disebutkan bahwa Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak