Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. untuk mengkaji pernikahan beda agama dalam perspektif fiqh lintas agama. Adapun hal yang menjadi sub fokus kajianya adalah pertama, Bagaimana konsepsi pernikahan beda agama dalam perspektif legislasi hukum Islam di Indonesia dan fiqh lintas agama di Indonesia?. Kedua, Bagaimana kontekstualisasi

  2. 28 cze 2023 · Pernikahan beda Agama di Indonesia menjadi diskursus dalam berbagai perspektif. Aspek yuridis memiliki perspektif sendiri terhadap praktik pernikahan beda

  3. Larangan perkawinan beda agama telah diatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat . Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut fuqaha ,

  4. Latar belakang di atas membuat penulis merasa bahwa kajian hukum mengenai perkawinan beda agama perlu untuk dikaji lebih lanjut. Maka rumusan masalah yang akan dikaji penulis yaitu, Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum di Indonesia dan Perkawinan Beda Agama Menurut Hak Asasi Manusia. METODE PENELITIAN

  5. perkawinan beda agama. Namun, dalam konteks sosial, khususnya di Indonesia yang sebanyak 85% lebih penduduknya beragama Islam2, menjadi dinamika sosial yang patut mendapat perhatian dalam kasus perkawinan beda agama. Indonesia memiliki keberagaman dari berbagai aspek, tidak terkecuali agama yang

  6. Legalitas Perkawinan Beda agama menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Di Indonesia, secara yuridis formal, perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk

  7. mengenai perkawinan beda agama. Pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia dapat dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan agama yang diakui di Indonesia. 1) Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Nomor 16