Search results
2.2 Tata Cara Upacara Pernikahan Adat Jawa Timur Pernikahan adalah suatu rangkaian upacara yang dilakukan sepasang kekasih untuk menghalalkan semua perbuatan yang berhubungan dengan kehidupan suami-istri guna membentuk suatu keluarga dan meneruskan garis keturunan.
Perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 1, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Makalah ini dibuat sebagai tugas dan informasi mengenai fenomena pernikahan adat yang ada di Jawa. Harap dilihat dengan bijaksana.
Artkel ini mengkaji tentang hukum perkawinan adat pada masyarakat jawa, perspketif budaya hukum, perangkat hukum dan substansi hukum
Pernikahan atau perkawinan adalah suatu upacara penyatuan dua jiwa menjadi satu keluarga melalui suatu akad yang diatur oleh agama. Oleh karena itu, pernikahan menjadi sebuah upacara yang agung dan sakral. Penelitian ini mengkaji bagaimana perspektif hukum Islam terhadap pernikahan adat Jawa.
3. Perkawinan Adat Jawa : Perkawinan atau sering pula disebut dengan pernikahan merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah kehidupan setiap orang. Masyarakat Jawa memaknai peristiwa perkawinannya dengan menyelenggarakan berbagai upacara yang termasuk rumit. Upacara itu dimulai dari tahap perkenalan sampai terjadinya pernikahan
Ringkasannya adalah makalah ini menjelaskan pengertian perkawinan menurut hukum adat, undang-undang, dan KUH Perdata serta asas-asas perkawinan menurut ketiganya. Makalah ini juga membahas sistem dan bentuk perkawinan menurut hukum adat.