Search results
Dari masa pra-kolonial hingga zaman modern, Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan dalam bidang hukum pidana, dimulai dari sistem adat hingga penerapan hukum modern yang terpengaruh oleh penjajahan Belanda, era kemerdekaan, dan perkembangan politik serta hukum di era kontemporer.
Undang-Undang Hukum Acara pidana yang menjadi hukum acara pidana adalah herziene islands reglement (HIR), terhadap pengertian penyelidikan, dipergunakan perkataan opspornig atau orderzoek, akan
no.1 Tahun 1951 tentang keberlakuan hukum adat terkait dengan ketentuan pidana sekaligus pengaturan sanksi pidana adat dalam sistem hukum Indonesia. Dalam prakteknya, peradilan adat kerap dibenturkan dengan hukum formal, dimana fakta sejarah menunjukan bahwa kolonialsme pada masa lalu
Hukum Pidana Adat sebagai hukum yang hidup [living law), adalah realitas yang tidak dapat dihilangkan atau dimatikan. Hukum Pidana Adat menyangkut cita sosial dan keadilan masyarakat, ia menjadi darah dan daging dalam dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu meskipun KUHP tetap mendominasi berlakunya hukum pidana di Indonesia,
Makalah ini membahas tentang hukum acara pidana Indonesia, termasuk pengertian, tujuan, fungsi, sifat, dan asas-asas umum hukum acara pidana.
Makalah ini membahas sejarah hukum acara pidana di Indonesia pada zaman kolonial Belanda. Pada awalnya, masyarakat tradisional Indonesia memiliki hukum adat dengan sistem sanksi sederhana seperti pembayaran ganti rugi atau hukuman fisik.
Dokumen tersebut merangkum sejarah hukum pidana di Indonesia mulai dari masa kerajaan hingga masa kemerdekaan. Mencakup periode kerajaan Nusantara, masa kolonial Belanda dan Jepang, serta periode setelah kemerdekaan sampai saat ini.