Search results
ummat manusia. Dengan adanya perkawinan rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina dalam sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat. Dalam rumah tangga berkumpul dua insan yang berlain jenis (suami-istri), mereka saling berhubungan agar mendapat keturunan sebagai
Makalah ini membahas tentang perkawinan dan perceraian. Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia. Perkawinan menurut hukum harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan dicatat.
perkawinan di Indonesia mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 2
alasan untuk menyatakan bahwa perkawinan itu merupakan suatu perjanjian karena adanya: pertama, cara mengadakan ikatan perkawinan telah diatur terlebih dahulu, yaitu dengan akad nikah dan rukun dan akad tertentu. Kedua , cara menguraikan atau memutuskan ikatan perkawinan
sebagian besar suku di Indonesia perceraian dilakukan oleh suami yang disebut cerai talak, karena dalam budaya patrilineal laki-laki ditempatkan dalam posisi yang lebih tinggi kedudukannya (superior) dibandingkan dengan kaum perempuan yang
Di Indonesia sendiri, perceraian menjadi legal secara hukum sejak disahkannya Undang-Undang Perkawinan, UU No.1 tahun 1974. Saat ini, angka perceraian di Indonesia semakin meningkat.Menurut Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama (BPA) Mahkamah Agung RI, H Wahyu Widiana, berdasarkan
perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama atau kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir atau jasmani, tetapi unsur batin atau rohani juga mempunyai peranan yang penting.