Search results
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi perkawinan anak menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan, di mana 1 dari 4 atau sebanyak 23 persen anak perempuan di Indonesia menikah ketika masih dibawah umur.
Kegunaan: perceraian mempunyai implikasi demografis sekaligus sosiologis. Implikasi demografi ialah mengurangi fertilitas sedangkan implikasi sosiologis 15 lebih kepada status cerai terhadap perempuan dan anak-anak mereka.
Abstrak. Penelitian ini mengkaji: pertama kewenangan PPN pada KUA Kecamatan di Wilayah Kota Bogor dalam menciptakan tertib administrasi pencatatan perkawinan bawah umur, dan kedua mengkaji relevansi antara perkawinan bawah umur dengan tingginya angka perceraian di Wilayah Kota Bogor.
Perkawinan Usia Anak di Indonesia, angka pernikahan sebelum mencapai dewasa atau usia 18 tahun yaitu mencapai lebih dari 700 juta perempuan, dan pernikahan sebelum usia 15 tahun mencapai sepertiganya atau sekitar 250 juta anak (UNICEF, 2015).
Kesimpulan: faktor yang berpengaruh pada tingkat fertilitas yaitu umur, tingkat pendidikan, umur kawin pertama, pendapatan, jumlah anggota keluarga, dan penggunaan alat kontrasepsi. Hal ini berkaitan dengan faktor lainnya seperti norma dan kepercayaan, sosial ekonomi, lingkungan, dan juga faktor demografi.
Selain tingginya angka KDRT, perkawinan anak berdampak juga pada kesehatan reproduksi anak per-empuan. Anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar, di masa kehamilan atau melahirkan, dibandingkan dengan per-empuan berusia 20-25 tahun.
2006, anak dalam perkawinan campuran memperoleh hak kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu kewarganegaraan mengikuti kewarganegaraan kedua orang tuanya hingga berusia 18 tahun.