Search results
23 paź 2013 · Dokumen tersebut membahas tentang perkawinan, perceraian, dan berbagai ukuran untuk mengukur perkawinan dan perceraian seperti angka perkawinan kasar, angka perkawinan umum, angka perkawinan spesifik, angka perceraian kasar, dan angka perceraian umum.
Faktor demografi diantaranya adalah struktur umur, struktur perkawinan, umur kawin pertama, paritas, disrupsi perkawinan, dan proporsi yang kawin. Faktor non-demografi antara lain keadaan ekonomi penduduk, tingkat pendidikan, perbaikan status perempuan, urbanisasi dan industrialisasi.
Makalah ini membahas tentang perkawinan dan perceraian. Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia. Perkawinan menurut hukum harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan dicatat.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:1. Dokumen tersebut membahas tentang demografi perkawinan dan perceraian di Indonesia. 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi perceraian antara lain ketidakharmonisan rumah tangga, perzinahan, dan pernikahan tanpa cinta.
Perceraian adalah berakhirnya ikatan suami istri yang diputuskan oleh hukum dan agama karena salah satu atau kedua pasangan merasa sudah tidak sejalan dengan prinsip pernikahan sehingga mereka tidak melakukan kewajibannya sebagai suami istri (Dariyo, 2004).
Studi perkawinan dan perceraian dalam demografi dicakup dalam kajian nuptiality. Nuptiality berkaitan dengan frekuensi atau banyaknya perkawinan, karakter pelakunya dan yang berhubungan dengan berakhirnya perkawinan, seperti meninggalnya pasangan, perceraian, dan
ansisi kepemudaan global adalah penundaan perkawinan. Dalam kasus Indonesia, di antara perempuan yang pernah me-nikah sebelum umur 50, rata-rata umur pada per-kawinan pertama (singulate mean age at marriage) meningkat dari 19.3 pada tahun 197.