Search results
Secara garis besar, makalah menjelaskan bahwa pegawai negeri sipil wajib memberikan contoh yang baik dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga. Makalah juga menjelaskan prosedur perkawinan dan perceraian bagi PNS sesuai peraturan pemerintah dan hukum positif Indonesia.
perkawinan, perceraian dan perubahan dalam susunan keluarga PNS harus segera dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara menurut tata cara yang ditentukan.
Setiap orang yang melakukan perceraian harus mengajukan suatu persyaratan yang sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Namun dalam penelitian ini lebih memfokuskan terkait perceraian ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang mana dalam prosedur mengajukan gugatan ini berbeda dengan perceraian yang biasanya (Non ASN/PNS).
Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adanya pengkhususan ini, dikarenakan PNS dan pejabat merupakan unsur aparatur negara dan abdi masyarakat dalam bertingkah laku, bertindak, dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS dan pejabat yang tidak menaati atau
Nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, sehingga tidak mudah bagi pasangan PNS untuk bercerai karena PNS merupakan abdi negara menjadi contoh bagi masyarakat.
Pengaturan hukum khusus perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil terdapat dalam PP No. 10 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, pertimbangan pengaturan hukum
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum formil dan materiil dalam putusan, hukum positif dan hukum islam tentang surat izin cerai dari atasan, serta peran atasan dalam perceraian PNS dalam putusan tersebut.