Search results
Secara garis besar, makalah menjelaskan bahwa pegawai negeri sipil wajib memberikan contoh yang baik dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga. Makalah juga menjelaskan prosedur perkawinan dan perceraian bagi PNS sesuai peraturan pemerintah dan hukum positif Indonesia.
Makalah ini membahas tentang perkawinan dan perceraian. Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia. Perkawinan menurut hukum harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan dicatat.
suatu peraturan khusus yang bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat para PNS dan pejabat yang tertuang dalam PP No 10 Tahun 1983 jo. PP No 45 Tahun 1990 (disingkat PP 10). PP 10 merupakan peraturan bersifat khusus yang bertujuan mengatur pernikahan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akan
perkawinan, perceraian dan perubahan dalam susunan keluarga PNS harus segera dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara menurut tata cara yang ditentukan.
Penelitian ini bermanfaat bagi masyarakat umum maupun bagi mahasiswa sebab dengan adanya penelitian ini dapat memberikan wawasan terhadap suatu pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang berhubungan dengan perceraian yang dilakukan pegawai negeri sipil ( PNS). E. Kerangka Pemikiran
Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adanya pengkhususan ini, dikarenakan PNS dan pejabat merupakan unsur aparatur negara dan abdi masyarakat dalam bertingkah laku, bertindak, dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS dan pejabat yang tidak menaati atau
mengetahui apa saja alasan hukum perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan bagaimana proses perizinan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alasan hukum perceraian bagi Pegawai Negeri