Search results
A. Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Umum (Pemilu) adalah dasar dari salah satu instrumen demokrasi. Melalui pemilu, kedaulatan rakyat dapat dirubah menjadi sebuah kekuasaan politik di parlemen maupun eksekutif.1 Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 di Provinsi Riau, oleh Perancis Sihite fakultas hukum, Universitas Riau 2015. Penelitian ini membahas tentang efektifitas pusat penanganan tindak pidana pemilu legislatif di Provinsi Riau tahun 2014, serta kendala Sentra penanganan
Pemilihan Umum Menurut Prihatmoko (2003:19) pemilu dalam pelaksanaanya memiliki tiga tujuan yakni: 1) Sebagai mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum (public policy). 2) Pemilu sebagai pemindahan konflik kepentingan dari
Makalah ini membahas tentang pemilu di Indonesia, mulai dari pengertian pemilu, tujuan pemilu, dasar pemikiran dan hukum pelaksanaan pemilu, asas dan prinsip pemilu, sistem dan pelaksanaan pemilu, peserta pemilu, dan penyelenggaraan pemilu.
BAB III PEMBAHASAN PEMILU Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan suatu lembaga independen yang diberi wewenang untuk mengurusi pemilihan umum di Indonesia baik itu pemilihan legislative, presiden, serta kepala daerah merupakan wewenang dari lembaga ini. Dalam hal ini sukses atau tidak pemilihan umum di Indonesia turut pula dipengaruhi
Pemilu 2009 merupakan pemilu ketiga yang diselenggarakan pada masa Reformasi. Pemilu 2009 yang terdiri dari Pemilu Legislatif diselenggarakan pada tanggal 9 April 2009 dan Pemilihan Presiden pada tanggal 5 Juli dengan satu putaran. Penyelenggaraan kampanye parpol peserta pemilu dan calon legislatif