Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. isiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur ketentuan-ketentuan mengenai Kewajiban, Larangan, Hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum, Penjatuhan hukuman disiplin, Keberatan atas hukuman disiplin, dan Berlakun.

  2. Makalah ini membahas tentang disiplin pegawai negeri sipil. Disiplin didefinisikan sebagai ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan. Disiplin pegawai negeri sipil berarti kemampuan pegawai untuk mematuhi peraturan dan menghindari pelanggaran.

  3. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

  4. Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peranan kunci sebagai elemen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sukses atau kegagalan tata kelola pemerintahan yang baik sangat bergantung pada kekuatan dan kelemahan ASN, yang menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan kebijakan dan memberikan pelayanankepada masyarakat. Pentingnya peran

  5. tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada pasal 4f yang berbunyi PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Berdasarkan laporan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil yang masuk ke

  6. UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS. Oleh karena itu pada tanggal 31 Agustus 2021 telah ditetapkan dan diundangkan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

  7. Judul. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL. T.E.U. Nomor. 94. Bentuk. PP. Tahun. 2021.

  1. Ludzie szukają również