Search results
Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Makalah ini membahas tentang disiplin pegawai negeri sipil. Disiplin didefinisikan sebagai ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan. Disiplin pegawai negeri sipil berarti kemampuan pegawai untuk mematuhi peraturan dan menghindari pelanggaran.
Pegawai negeri sipil menurut Undang-undang No. 5 Tahun 2014 adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
penegakan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan pada periode awal sampai akhir tahun 2021. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif / yuridis-empiris yang
9 lip 2023 · Abstract. Government Regulation Number 94 of 2021 Concerning Civil Servant Discipline is a regulation that regulates the discipline of civil servants in Indonesia. Batu City was chosen as one...