Search results
Makalah ini membahas tentang disiplin pegawai negeri sipil. Disiplin didefinisikan sebagai ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan. Disiplin pegawai negeri sipil berarti kemampuan pegawai untuk mematuhi peraturan dan menghindari pelanggaran.
Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
kehadiran Pegawai Negeri Sipil yang diperoleh semakin akuratif sekaligus agar disiplin kehadiran pegawai meningkat dan terpantau dengan baik. Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: SE03.KP.05.04 Tahun 2019 tentang Prosedur Penegakan Disiplin Pegawai terhadap pegawai yang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan faktor kunci dalam peningkatan kinerja dan pencapaian tujuan organisasi pemerintahan. Kedisiplinan yang baik mencerminkan tanggung jawab, semangat kerja, dan komitmen terhadap tugas, yang pada akhirnya meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Kendala yang dihadapi oleh seorang Pegawai Negeri Sipil dalam Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah Kurang tegasnya Sanksi yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang serta lunturnya Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam melaksanakan tindakan disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kecamatan Mapanget, maka digunakanlah pedoman-pedoman sebagai berikut : Pelanggaran yang membutuhkan suatu peringatan lisan, yakni kelalaian dalam melaksanakan tugas, keterlambatan jam kerja dan ketidahadiran tanpa alasan yang jelas, kurang efektif dan
LATAR BELAKANG. Untuk memahami Disiplin PNS, maka pembaca perlu mengetahui peraturan yang melatarbelakangi dan mengatur mengenai Disiplin PNS berikut ini: ntang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014)Dengan ditetapkannya UU 5/2014 maka ketentuan.