Search results
Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu alat perlengkapan tata usaha negara yang diangkat dan digaji oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu tersebut harus berdasarkan pada segala peraturan yang mengaturnya yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Negara.
“Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan pegawai PNS untuk menaati kewajiban dan menghindarkan diri terhadap larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar maka dijatuhi hukuman disiplin” (Tetuko, 2019).
Makalah ini membahas tentang disiplin pegawai negeri sipil. Disiplin didefinisikan sebagai ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan. Disiplin pegawai negeri sipil berarti kemampuan pegawai untuk mematuhi peraturan dan menghindari pelanggaran.
Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
kehadiran Pegawai Negeri Sipil yang diperoleh semakin akuratif sekaligus agar disiplin kehadiran pegawai meningkat dan terpantau dengan baik. Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: SE03.KP.05.04 Tahun 2019 tentang Prosedur Penegakan Disiplin Pegawai terhadap pegawai yang
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS harus berusaha memahami peraturan tersebut agar dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam melaksanakan disiplin PNS.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Camat Utan, Kabupaten Sumbawa pada dasarnya belum berjalan dengan efektif. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran diri pegawai untuk dapat bekerja dengan disiplin.