Search results
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
isiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur ketentuan-ketentuan mengenai Kewajiban, Larangan, Hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum, Penjatuhan hukuman disiplin, Keberatan atas hukuman disiplin, dan Berlakun.
Makalah ini membahas tentang disiplin pegawai negeri sipil. Disiplin didefinisikan sebagai ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan. Disiplin pegawai negeri sipil berarti kemampuan pegawai untuk mematuhi peraturan dan menghindari pelanggaran.
2 Bentuk Disiplin Pegawai Negeri Sipil Disiplin PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selama ini seluruh kewajiban dan larangan bagi PNS mengacu pada koridor-koridor pada PP 30 Tahun 1980 tersebut.
Pegawai Negeri Sipil selaku unsur utama sumberdaya aparatur negara mempunyai peranan yang sangat menentukan bagi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pegawai negeri sipil menurut Undang-undang No. 5 Tahun 2014 adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
Dalam memahami ketentuan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara komprehensif, perlu memperhatikan peraturan lain yang dijadikan sebagai dasar pembentukan peraturan disiplin, peraturan pelaksanaan, dan peraturan terkait lainnya. Berikut adalah beberapa peraturan yang berkaitan dengan disiplin PNS: 1.
penegakan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan pada periode awal sampai akhir tahun 2021. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif / yuridis-empiris yang