Search results
Makalah ini membahas tentang kontrak bisnis, termasuk definisi, bentuk, jenis, subjek, syarat sah, asas hukum, penyusunan, perlindungan hukum, serta tujuan dan manfaat kontrak bisnis. Kontrak bisnis adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk mengatur hubungan bisnis secara hukum dan menetapkan hak dan kewajiban para pihak.
Makalah ini membahas tentang hukum perjanjian (kontrak bisnis) yang meliputi pengertian perjanjian, subjek dan objek perjanjian, azas-azas dalam hukum perjanjian, syarat-syarat sahnya perjanjian, bentuk-bentuk perjanjian, penyusunan perjanjian, dan wanprestasi perjanjian.
Modul Praktik Pembuatan Kontrak Bisnis ini disajikan dengan tujuan agar dapat digunakan sebagai pegangan dan petunjuk bagi mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang mengambil mata kuliah Praktik Pembuatan Kontrak Bisnis, dan agar tercapai target
Makalah ini membahas tentang hukum perjanjian atau kontrak bisnis. Ringkasannya adalah: 1. Kontrak atau perjanjian adalah persetujuan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu. 2. Prinsip dasar kontrak meliputi kesepakatan, pertimbangan, dan kemauan bebas para pihak. 3. Asas penting dalam kontrak adalah kebebasan berkontrak dan kewajaran.
Tahapan-tahapan kontrak • Prakontrak, pada tahapan ini para pihak memulai dengan negosiasi, membuat memory of understanding (MoU), studi kelayakan dan negosiasi lanjutan. • Kontrak, pada tahapan ini dimulai dengan penulisan naskah awal, pembahasan naskah, penulisan naskah akhir, dan dilanjutkan dengan penandatanganan.
Dengan tersusunya makalah ini kami berusaha memberikan penjelasan tentang pengertian perikatan dan perbedaan antara perikatan dengan perjanjian, pengertian kontrak / perjanjian dalam kegiatan bisnis dan unsur-unsur muatan kontrak bisnis, Asas-asas dan syarat-syarat umum dalam melakukan kontrak / perjanjian, akibat hukum suatu kontrak , technik ...
dengan kontrak bisnis antara para pihak yang dilakukan oleh masyarakat modern pada era globalisasi yang semakin dinamis, prospektif dan semakin terbukanya persaingan yang tidak terbatasi oleh batasan sebuah negara.