Search results
a. Penetapan Harga Oleh Pemerintah Dalam pespektif Islam Amalia (2013) mengatakan Penetapan (regulasi) harga adalah pengaturan tehadap harga - harga barang yang dilakukan oleh pemerintah. Regulasi memiliki tujuan memelihara kejujuran dan diharapkan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dengan prinsip keadilan antar
20 lis 2024 · Secara sederhana, harga yang adil adalah nilai tukar barang atau jasa yang sesuai dengan kualitas, kondisi pasar, dan kemampuan ekonomi masyarakat tanpa menzalimi pihak mana pun. Sementara itu, transparansi berarti segala informasi terkait barang atau jasa, termasuk harga, kualitas, dan kondisi barang, disampaikan dengan jelas, tanpa menipu ...
Berdasarkan perbedaan pendapat para ulama tersebut, tulisan ini mengkaji penetapan harga oleh negara -dalam konteks negara secara umum, negara Islam maupun bukan?dalam koridor fikih dengan mempertimbangkan realitas ekonomi secara menyeluruh.
Tas’ir al-Jabari (campur tangan pemerintah dalam persoalan harga) merupakan cara untuk mengatasi terjadinya ketidakseimban-gan dan kesewenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak mau memperhatikan kemaslahatan orang lain. Pemerintah Islam, sejak Rasulullah SAW di Madinah concern
Konsep penetapan harga dalam Islam sesuai dengan Maqashid al-Syariah, yaitu merealisasikan kemaslahatan dan menghindari kerusakan di antara manusia. Penentuan harga menjadi suatu keharusan
ekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil dalam Perspektif Ekonomi Islam. Berbeda dengan sistem konvensional, konsep Ekonomi Islam menegaskan bahwa mekanisme pasar dan penetapan harga perlu diatur untuk mene-gakkan keseimbangan pasar dan keadil.
Dalam pandangan Yahya bin Umar, mekanisme harga dalam ekonomi syariah harus mengikuti prinsip-prinsip keadilan dan transparansi serta menghindari spekulasi yang merugikan masyarakat.