Search results
17 cze 2021 · Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar kegiatan Koordinasi Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk Paket Non Tender. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Nurul Edy yang mewakili Plt.
Ruang Kartika Expo Center, Balai Kartini, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kab. 37, Jakarta. Hotel Aston Pontianak, Jalan Gajah Mada 21, Pontianak – Kalimantan Barat. Standar Pengelolaan Gangguan Masalah dan Permintaan Layanan. Kembali. Prov. Kalteng Email : help-desk@lpse.kalteng.go.id Telepon : 0536-3239378 Faksimili : 0536-3239379 AMBUN, S.Sos ...
28 sie 2023 · Rapat koordinasi diadakan oleh KPK pada tanggal 17 Juli 2024, bertujuan untuk mendalami proses pengadaan barang dan jasa pada 10 proyek strategis di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
24 paź 2024 · Sekretaris Daerah (Sekda), menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Koordinasi Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Menggunakan SPSE pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk Paket Non Tender, Kamis (17/06/2021) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Palangka Raya.
15 lis 2022 · Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan sebanyak enam daerah telah memenuhi 17 standar atau standarisasi penuh Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang telah ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
14 lis 2022 · Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah menetapkan 17 standar LPSE, dalam rangka tercapainya target tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada level proaktif.
Ruang lingkup tugas dan kewenangan ULP mencakup pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari APBD/APBN/Hibah/Dana Luar Negeri (DLN) di Provinsi Kalimantan Tengah. Pasal 5 Tugas Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi: a.