Search results
Ruang Kartika Expo Center, Balai Kartini, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kab. 37, Jakarta. Hotel Aston Pontianak, Jalan Gajah Mada 21, Pontianak – Kalimantan Barat. Standar Pengelolaan Gangguan Masalah dan Permintaan Layanan. Kembali. Prov. Kalteng Email : help-desk@lpse.kalteng.go.id Telepon : 0536-3239378 Faksimili : 0536-3239379 AMBUN, S.Sos ...
Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE adalah mekanisme dan ekosistem penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maupun pemerintah daerah. Seluruh prosedur dan proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).
17 cze 2021 · Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar kegiatan Koordinasi Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk Paket Non Tender. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Nurul Edy yang mewakili Plt.
24 paź 2024 · Sekretaris Daerah (Sekda), menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Koordinasi Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Menggunakan SPSE pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk Paket Non Tender, Kamis (17/06/2021) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Palangka Raya.
Knowledge Base. Dapatkan informasi tentang apa yang paling sering ditanyakan. BERITA. 10-10-2024. Pemprov Kalteng Diganjar UKPBJ Proaktif dengan capaian PDN Tertinggi 2024. Rapat koordinasi kelembagaan dan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa tahun 2024, yang dibuka oleh Plh.
15 lis 2022 · Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan sebanyak enam daerah telah memenuhi 17 standar atau standarisasi penuh Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang telah ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Berbagai topik yang berhubungan dengan pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Secara Elektronik. Apa yang harus dilakukan bila User PPK Tidak Ditemukan Saat Memilih PPK Di E-Katalog LKPP? Apakah pejabat baru sebagai PPK harus minta user baru PPK lagi?