Search results
3 dni temu · Himbauan Untuk Penggunaan Aplikasi SiRUP dan SPSE (Versi 4.2) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ... Laporan Aset LPSE Kabupaten Karo s.d. Tahun Anggaran 2016. 28 Desember 2016 14:17 Laporan Anggaran LPSE Kab. Karo s.d. Tahun Anggaran 2016. 14 September 2016 10:50 Laporan Penyelenggaraan LPSE Kabupaten Karo 2015 ...
20 wrz 2023 · LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah suatu sistem pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah dengan cara elektronik. Meskipun LPSE memberikan banyak keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat, namun ada juga beberapa kekurangan yang perlu dicermati.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE adalah mekanisme dan ekosistem penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maupun pemerintah daerah. Seluruh prosedur dan proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).
LPSE, singkatan dari “Layanan Pengadaan Secara Elektronik”, adalah platform digital yang diciptakan untuk memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa secara transparan dan efisien di Indonesia.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Karo ALAMAT: Gedung Kantor Bupati Karo Lantai III Jalan Djamin Ginting Nomor 17 Kabanjahe 22113. Telepon: (0628) 20120. Email: [email protected] Email Pokja: [email protected] Admin PPE: Jones Andry Tarigan, S.Kom Admin Agency: Firman Bangun, S.Kom Website: http://lpse.karokab.go.id
Peraturan Bupati (PERBUP) TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN KARO: ABSTRAK: Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah maka sesuai dengan Pasal 111 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang ...
(1) LPSE dalam memberikan/menyediakan layanan kepada Pengguna SPSE, berkewajiban untuk: a. menjaga kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity) dan ketersediaan (availability) informasi pengadaan barang/jasa yang dikelola oleh LPSE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;