Search results
Sebagai Non Penyedia, Anda harus memilih terlebih dahulu Kategori Pengguna Anda. Bagi yang sudah memiliki akun di CENTRUM, maka akun tersebut bisa digunakan untuk login ke PORTAL EPROC. Klik Lupa Password jika ingin recover password anda. Jl. Pangeran Muda No. 230, Sintang Telepon : 0565 - 21004Faksimili : 0565 - 22002Email : lpse@sintang.go.id ...
Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE adalah mekanisme dan ekosistem penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maupun pemerintah daerah. Seluruh prosedur dan proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).
Cara Mendaftar Di Lpse Sintang. Pendaftaran: Buka situs LPSE Sintang: https://lpse.sintang.go.id/ Pada halaman depan, pilih "Daftar" di bagian kanan atas. Baca dan setujui "Syarat dan Ketentuan". Pilih jenis akun yang ingin Anda buat: Penyedia: Jika Anda ingin menjadi penyedia barang/jasa di LPSE Sintang.
Menetapkan : PERATURAN BUPATI SINTANG TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) PADA PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG. BAB I KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : Daerah adalah Daerah Kabupaten Sintang;
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Sintang. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari Pemeliharaan Simpang Beganjah - Riam Panjang Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang
Informasi Tender dari ratusan LPSE di seluruh Indonesia termasuk dari Lpse Kabupaten Sintang diupdate setiap hari. Jangan sampai ketinggalan Pemeliharaan Simpang Beganjah - Riam Panjang Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang
Perda ini mengatur bentuk, tujuan dan fungsi, serta hubungan LPSE dengan ULP, LKPP, serta perbedaannya dengan ULP.