Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE adalah mekanisme dan ekosistem penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maupun pemerintah daerah. Seluruh prosedur dan proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).

  2. Updating Inventarisasi Aset Bangunan Kawasan Tengah Dinas PUPRP Kab. Banjar spse 4.5 Pengadaan Langsung: Rp. 87.700.000,00: 4 November 2024 08:00: Pekerjaan Konstruksi 5: 1: Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Air Limbah spse 4.5 Pengadaan Langsung: Rp. 58.756.000,00: 4 November 2024 07:59: 2

  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ...

  4. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing. Unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Banjar.

  5. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Kabupaten Banjar merupakan unit kerja (UKPBJ) yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang dibentuk pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan ...

  6. Bagian Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Jl. Pangeran Hidayatullah No. 2, Martapura 70611 Helpdesk : (0511) 4723327 Telepon : (0511) 4723327 Faksimili : (0511) 4723327 ... Sekretaris LPSE Kabupaten Banjar: 3: Dita Arfitasari: Administrator Agency: 4: Dita Arfitasari, ST: ... Role Anda adalah sebagai:

  7. LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG/JASA KABUPATEN BANJAR. BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Banjar. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banjar. 3. Bupati adalah Bupati Banjar. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten ...

  1. Ludzie szukają również