Search results
Updating Inventarisasi Aset Bangunan Kawasan Tengah Dinas PUPRP Kab. Banjar spse 4.5 Pengadaan Langsung: Rp. 87.700.000,00: 4 November 2024 08:00: Pekerjaan Konstruksi 5: 1: Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Air Limbah spse 4.5 Pengadaan Langsung: Rp. 58.756.000,00: 4 November 2024 07:59: 2
20 wrz 2023 · LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah suatu sistem pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah dengan cara elektronik. Meskipun LPSE memberikan banyak keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat, namun ada juga beberapa kekurangan yang perlu dicermati.
Tentang UKPBJ Kabupaten Banjar. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Kabupaten Banjar merupakan unit kerja (UKPBJ) yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang dibentuk pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan ...
Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE adalah mekanisme dan ekosistem penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maupun pemerintah daerah. Seluruh prosedur dan proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).
LPSE, singkatan dari “Layanan Pengadaan Secara Elektronik”, adalah platform digital yang diciptakan untuk memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa secara transparan dan efisien di Indonesia.
Menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah. Fungsi. Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; Pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
Tugas utama dari kantor LPSE ini adalah memfasilitasi penyelenggaraan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. Sehingga fungsi LPSE ini sendiri yaitu pengelolaan LPSE dan infrastrukturnya, pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengadaan dan lelang melalui LPSE, penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan ...