Search results
Updating Inventarisasi Aset Bangunan Kawasan Tengah Dinas PUPRP Kab. Banjar spse 4.5 Pengadaan Langsung: Rp. 87.700.000,00: 4 November 2024 08:00: Pekerjaan Konstruksi 5: 1: Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Air Limbah spse 4.5 Pengadaan Langsung: Rp. 58.756.000,00: 4 November 2024 07:59: 2
Tentang UKPBJ Kabupaten Banjar. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Kabupaten Banjar merupakan unit kerja (UKPBJ) yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang dibentuk pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan ...
20 wrz 2023 · LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah sebuah sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk melakukan pengadaan barang dan jasa secara online. Dalam artikel ini, kami akan membahas apa itu LPSE secara lebih mendalam.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE adalah mekanisme dan ekosistem penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maupun pemerintah daerah. Seluruh prosedur dan proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).
Menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah. Fungsi. Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; Pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ 7 32. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. 33.
Pasal 4. LPSE mempunyai fungsi meliputi: Memfasilitasi: PA/KPA dalam mengumumkan RUP secara elektronik; Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan/ PPK atau Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi Berwenang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik;