Search results
Salah satu tujuan utama LPSE Banjar adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Semua informasi terkait tender, termasuk dokumen pengadaan, evaluasi penawaran, dan hasil pengadaan dapat diakses oleh publik melalui LPSE Banjar.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE adalah mekanisme dan ekosistem penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maupun pemerintah daerah. Seluruh prosedur dan proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).
Tentang UKPBJ Kabupaten Banjar. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Kabupaten Banjar merupakan unit kerja (UKPBJ) yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang dibentuk pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan ...
Bagian Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Jl. Pangeran Hidayatullah No. 2, Martapura 70611 Helpdesk : (0511) 4723327 Telepon : (0511) 4723327 Faksimili : (0511) 4723327 Semua Kategori Berita LPSE Unduh Tiket
LPSE, singkatan dari “Layanan Pengadaan Secara Elektronik”, adalah platform digital yang diciptakan untuk memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa secara transparan dan efisien di Indonesia.
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing. Unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Banjar.
29 wrz 2024 · Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau biasa disingkat LPSE adalah Layanan pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh pemerintah melalui sistem elektronik, dengan mengoperasikan sistem e-procurement yakni SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).