Search results
Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. METADATA PERATURAN. Tipe Dokumen. Peraturan Perundang-undangan. Judul. Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ... cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat KONTAK. Sekretariat Website ...
Bab VI Bab ini menjelaskan penjabaran unsur-unsur Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 dan relevansinya dengan pasal-pasal lain. Penetapan Harga dan Contoh Kasus. Bab ini menjelaskan tentang konsep Penetapan Harga dan pendekatan yang dapat digunakan dalam analisa dampak Penetapan Harga, serta beberapa contoh kasus.
Abstrak. Undang-Undang tentang Perdagangan memuat materi pokok sesuai dengan lingkup pengaturan yang meliputi Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan, Standardisasi, Perdagangan melalui Sistem Elektronik, pelindungan dan pengamanan Perdagangan, pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, ...
Indonesia (DPR RI) menerbitkan UU No. 5 Tahun 1999. Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 yang efektif diharapkan dapat memupuk budaya berbisnis yang sehat sehingga dapat terus menerus mendorong dan meningkatkan daya saing diantara pelaku usaha. Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah: a. menjaga kepentingan umum dan
Selain Pasal 20 UU No. 5/1999, larangan penetapan harga juga diatur dalam Pasal 7 UU No. 5/1999 mengenai larangan penetapan harga di bawah harga pasar. Namun demikian Pasal 7 dan Pasal 20 UU No. 5/1999 akan diterapkan berbeda oleh KPPU tergantung pada fakta kasus per kasus. Pasal 7 UU No. 5/1999 mensyaratkan adanya perjanjian dengan
Discover concise prescribing info for Lacto-B topical on MIMS including its uses, special precautions, interactions, dosages etc.
Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan. Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.