Search results
1) Penyelenggaraan pelatihan mengacu pada kurikulum terdaftar di Kementerian Kesehatan. 2) Diselenggarakan oleh institusi penyelenggara pelatihan terakreditasi Kementerian Kesehatan. 3) Mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan yang bernilai SKP apabila peserta telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai
- Direktorat Mutu Tenaga Kesehatan - Kurikulum
Jl. Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan...
- Direktorat Mutu Tenaga Kesehatan - Kurikulum
Unit kompetensi SKKNI ini selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Permenkes nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.
Jl. Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120 Kode Pos : No. 6015/JKS/GN
Pelatihan merupakan proses pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan/atau menunjang pengembangan karier Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang dilakukan minimal 20 JPL dalam setahun.
kurikulum yang dikembangkan untuk menjawab kebutuhan pelatihan bagi tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Pelatihan jarak jauh bagi Tenaga Kesehatan menggunakan pembelajaran metode Asinkronus Maya,
laksanakan dan mengevaluasi proses pelatihan. Teknis penyusunan kurikulum “ToT Pelayanan Akupresur bagi Tenaga Kesehatan di Puskesmas” ini telah disesuaikan dengan Pedoman Penyusunan Kurikulum dan Modul Pelatihan Kesehatan yang diterbitkan oleh Pusat Pelatihan SDM.
Kurikulum pelatihan bidang Kesehatan adalah dokumen rencana pembelajaran yang berisi tujuan, mata pelatihan, kegiatan pembelajaran, dan evaluasi di bidang kesehatan. Standarisasi adalah proses penilaian dan pengesahan kurikulum pelatihan bidang Kesehatan.