Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Hak PKP. Selain kewajiban, PKP juga mempunyai hak-hak tertentu yang telah diatur dalam UU PPN, yaitu: Hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Kendati demikian, rumusan Pasal 9 ayat (8) huruf ‘a’ UU PPN tidak memperbolehkan adanya pengkreditan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

  2. 11 mar 2019 · Status PKP tidak hanya dapat diperoleh oleh pengusaha atau wajib pajak yang memiliki omzet di atas angka tersebut, namun juga bisa diajukan oleh pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor terhadap BKP dan JKP.

  3. Syarat Pengukuan PKP sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 PMK Nomor 147/PMK.03/2017 adalah : Untuk Pengusaha berbentuk Badan: telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;

  4. 22 cze 2023 · Pengusaha dapat disebut sebagai PKP apabila yang diserahkan adalah BKP atau JKP. Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

  5. Permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), disampaikan dengan mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak [Unduh Formulir Pengukuhan] dan melengkapi dokumen persyaratan. Persyaratan untuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi Badan, dapat dibedakan menurut jenis Badannya.

  6. 22 lut 2024 · Syarat Pengukuhan PKP. Tidak semua individu atau badan yang memiliki kewajiban pajak dapat memperoleh status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika mereka tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, permohonan mereka untuk menjadi PKP tidak akan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  7. 10 paź 2024 · JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila jumlah peredaran bruto atau omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar dalam tahun berjalan.

  1. Ludzie szukają również