Search results
Klinik Hukum Lingkungan dan Kehutanan adalah klinik yang memusatkan diri pada pelayanan dalam membantu pemerintah dan masyarakat merumuskan kebijakan tentang lingkungan dan kehutanan, melakukan kajian kebijakan lingkungan dan kehutanan, memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat dan pemerintah dalam penyelesaian masalah dan ...
Klinik hukum lingkungan merupakan mata kuliah dengan metode real experience. Kegiatan dalam klinik hukum lingkungan melibatkan mitra klinik, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Lembaga Bantuan Hukum Bandung.
Mahasiswa mampu mengerti, memahami dasar-dasar umum serta konsep hukum lingkungan dalam teori dan praktek khususnya mengenai isu-isu lingkungan, dan permasalahan lingkungan hidup seperti : brown issue (pencemaran, polusi), natural resource right (kerusakan lingkungan, hak-hak sosial ekonomi lingkungan). b.
Hadirnya Mata Kuliah Klinik Hukum Lingkungan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menerapkan analisis hukum, kemahiran hukum, serta menambahkan skill hukum dengan menekankan pada tiga komponen, yaitu Planning, Experiential, dan Reflective sehingga mampu mengaplikasikan ilmu mereka dengan bersandar kepada Environmental Jus...
13 paź 2024 · Peran efektif seluruh ekosistem pendidikan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan sangat penting untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif. Sri Lestari, Kepala Sekolah SMPN 1 Bintan Kepulauan Riau berbagi praktik baik keterlibatan komunikasi sebaya melalui kampanye dan aksi nyata PPKSP.
18 wrz 2018 · Tulisan ini berfokus pada dua permasalahan hukum yakni : bagaimanakah konsep Green Constitution dalam konteks UUD NRI Tahun 1945 dan pengaturannya di Indonesia serta bagaimanakah implementasi konsep Green Constitution dalam UUD NRI Tahun 1945 dalam konteks menjamin hak asasi manusia atas lingkungan hidup berkelanjutan.
lingkungan hidup dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti perlindungan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan.