Search results
BAB III. IJTIHAD DAN KEDUDUKANNYA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM A. Pengertian Ijtihad — 84 B. Dasar dan Hukum Ijtihad — 88 C. Ruang Lingkup Ijtihad — 92 D. Cara-Cara Ijtihad — 102 E. Syarat-Syarat Ijtihad dan Mujtahid — 107 F. Peringkat Ijtihad — 121 G. Kebenaran Ijtihad — 125
Dalam mengatasi problematika kehidupan yang tidak terbatas agama Islam telah memberi legalitas terhadap umat muslim untuk melakukan ijtihad. Ijtihad merupakan sebuah usaha untuk menyelesaikan problematika kehidupan yang tidak tertera secara komprehensif dalam al-Qur'an serta Hadits.
Artikel ini membahas tentang pentingnya ijtihad untuk menemukan status hukum Islam tentang masalah ketika al-Qur'an diam dan tidak memberikan penjelasan, sementara di Sunnah juga tidak dapat ditemukan. Tapi seberapa jauh hal-hal itu dapat dimasukkan ke dalam kerangka ijtihad.
Buku ini memuat tujuh pokok bahasan. Bab pertama membahas tentang ijtihad; mencakup pengertian, dasar dan syarat, ruang lingkup dan kaidah-kaidah ijtihad. Bab kedua membahas tentang dalil yang menjadi objek sasaran ijtihad dan dalil yang tidak bisa menjadi objek ijtihad.
pemikiran dan metode ijtihadnya, melihat suatu produk hukum Islam tidak hanya dari realitas sosial, tetapi juga sebagai produk sejarah sosial, serta pengaruh sosial-politik dan sosial budaya. Implikasi dari metode dan pemikiran K.H. Ali Yafie adalah terbukanya pola pikir dan pemikiran dikalangan umat islam, sehingga wacana berpikir kritis
Ijtihad is the exertion of mental energy in the search for a legal opinion. In other words, ijtihad is the maximum effort expended by jurist to apply the principles and rules of usul al-fiqh (legal theory) for purpose of discovering God‟s law.
1 gru 2014 · Artikel ini akan mengulas tentang nomenklatur dinamika hukum Islam (Islamic Law) yang merupakan hasil dialektika antara syariah dan realitassosial atau ijtihad.