Search results
Ijtihad adalah pengerahan segenap daya upaya untuk menemukan hokum sesuatu secara rinci. Hal ini diupayakan oleh ulama untuk menjawab segala persoalan yang muncul ketika dalam sumber utama agama Islam tidak ditemukan dalil atau ketentuan hokum yang jelas.
7 cze 2013 · Berdasarkan pelaksanaan ijtihad bahwa sumber hukum Islam menuntun umat Islam untuk memahaminya. Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah al-Qur’an, hadis, ijma dan qiyas....
Ijtihad merupakan upaya untuk menemukan hukum Islam dari sumber-sumbernya dengan menggunakan metode-metode tertentu apabila Alquran dan Hadis tidak menjelaskan suatu masalah. Ijtihad memiliki kedudukan penting dalam hukum Islam sebagai sumber ketiga setelah Alquran dan Hadis.
Bab kedua membahas tentang dalil yang menjadi objek sasaran ijtihad dan dalil yang tidak bisa menjadi objek ijtihad. Bab ketiga membahas tentang Sumberijtihad hukum Islam yaitu Alqur’an dan al-sunnah. Bab keempat membahas tentang metode ijtihad dengan ijma’, qiyas, dan istihsan.
Convert PDF to editable Word documents for free. PDF to Word conversion is fast, secure and almost 100% accurate. Convert scanned PDF to DOC keeping the layout.
B. Pemikiran dan Metode Ijtihad K.H. Ali Yafie Istilah “ijtihad” menurut K.H. Ali Yafie mengandung pengertian suatu upaya yang sungguh-sungguh untuk menegaskan suatu persangkaan kuat (zhann) yang didasarkan suatu petunjuk yang diberlakukan dalam hal yang bersangkutan. Jadi ijtihad tidak sama artinya dengan berfikiran bebas.
pokok terkait dengan ijtihad, yaitu: (1) Pelaku ijtihad adalah ahli fikih/hukum Islam (faqih), bukan yang lain; (2) yang ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar’i, yakni hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan orang dewasa, bukan hukum i’tiqadi atau hokum khuluqi; dan (3)status hukum