Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Industri Air Minum Isi Ulang Uraian Kelompok ini mencakup industri air minum yang dapat langsung dikonsumsi berupa depot air isi ulang baik yang dioperasikan manual oleh manusia maupun mesin pengisi otomatis (automatic tap water machine) dengan menggunakan wadah dan tutup tanpa merk yang dapat disediakan oleh depot dan/atau dibawa sendiri oleh ...

  2. Penyaluran air minum kepada pelanggan melalui pipa, mobil tangki, atau sistem lainnya. Siapa yang Perlu Menggunakan KBLI 36001? Kode KBLI ini ditujukan bagi: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyediaan air minum; Usaha depot air minum isi ulang; Penyedia layanan air minum mineral; Dan lain sebagainya

  3. Kelompok ini mencakup industri air minum yang dapat langsung dikonsumsi berupa depot air isi ulang...selengkapnya. Lihat lebih banyak. Pedoman Lengkap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), wajib diketahui oleh seluruh pelaku usaha sebelum mendirikan Badan Usaha (PT) maupun Izin Usha.

  4. 26 maj 2022 · Uraian KBLI 11052 adalah kelompok usaha dengan cakupan industri air minum yang bisa langsung dikonsumsi berupa depot air isi ulang, baik yang dioperasikan manual oleh manusia maupun mesin pengisi otomatis (automatic tap water machine) dengan menggunakan wadah dan tutup tanpa merek yang dapat disediakan oleh depot dan/atau dibawa sendiri oleh ...

  5. 15 sty 2020 · Adapun gambaran mengenai persyaratan untuk mendapatkan izin pendirian usaha depot air minum berupa: Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EKTP) Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Rekomendasi dari Lurah / Desa Yang Bersangkutan; Bukti Lunas PBB; Bukti Lunas Reklame; Pas Foto 3x4 2 Lembar; Memiliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi ...

  6. 11 paź 2016 · Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  7. 25 lip 2024 · “Adapun pelaku industri yang termasuk dalam DAM, yaitu industri yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 11051 untuk industri air kemasan, dan KBLI 11052 untuk industri air minum isi ulang,” Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita dalam keterangannya, Kamis (25/7).

  1. Ludzie szukają również