Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Jika suatu kali kartu NPWP hilang, prosedur pembuatan kartu baru menjadi lebih mudah. Untuk mencetak kembali kartu NPWP yang hilang, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak. Demikian pula jika ingin membuat NPWP baru, Anda tidak perlu membayar sepeser pun.

  2. 16 mar 2022 · Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang. Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat.

  3. 18 sty 2021 · Kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

  4. 4 gru 2020 · Untuk mengurus cetak ulang kartu NPWP yang hilang, Anda harus mempersiapkan dokumen berikut untuk dibawa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Surat kehilangan dari Kepolisian dekat tempat tinggal WP; Fotokopi KTP dan kartu keluarga; Fotokopi NPWP yang hilang jika ada; Untuk WP yang kartu NPWP-nya rusak, bisa ikut dibawa

  5. Tak hanya kehilangan kartu NPWP, Anda juga dapat melakukan prosedur serupa (pada nomor 2) apabila kartu NPWP Anda rusak, seperti patah atau tergores hingga angkanya hilang tak terbaca. Jangan lupa membawa kartu NPWP Anda yang rusak sebagai bukti untuk meminta pencetakan ulang kartu NPWP.

  6. 27 gru 2022 · Penggantian NPWP yang hilang dapat dilaporkan dan dilakukan di KPP terdekat, atau melakukannya secara online. Jika sudah mendapatkan NPWP yang baru, pastikan untuk menyimpannya dengan aman serta menyimpan salinannya (dalam bentuk elektronik) pada email Anda.

  7. Beranda. Formulir Permintaan Kembali. Nama. Formulir Permintaan Kembali. Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan Formulir Permintaan Kembali pada KPP atau KP2KP. Pengguna. Wajib Pajak. Status. Masih berlaku. Jenis Pajak. Semua jenis. Berkas.

  1. Ludzie szukają również