Search results
16 mar 2022 · Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang. Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat.
- Tak Perlu ke Kantor Pajak, Berikut Cara Cetak Ulang NPWP yang Hilang ...
Cara mencetak ulang NPWP hilang atau rusak online 2023....
- Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang secara Online - Kompas.com
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, kartu NPWP yang belum...
- Tak Perlu ke Kantor Pajak, Berikut Cara Cetak Ulang NPWP yang Hilang ...
Jika suatu kali kartu NPWP hilang, prosedur pembuatan kartu baru menjadi lebih mudah. Untuk mencetak kembali kartu NPWP yang hilang, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak. Demikian pula jika ingin membuat NPWP baru, Anda tidak perlu membayar sepeser pun.
18 sty 2021 · Kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.
Tak hanya kehilangan kartu NPWP, Anda juga dapat melakukan prosedur serupa (pada nomor 2) apabila kartu NPWP Anda rusak, seperti patah atau tergores hingga angkanya hilang tak terbaca. Jangan lupa membawa kartu NPWP Anda yang rusak sebagai bukti untuk meminta pencetakan ulang kartu NPWP.
4 gru 2020 · Untuk mengurus cetak ulang kartu NPWP yang hilang, Anda harus mempersiapkan dokumen berikut untuk dibawa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Surat kehilangan dari Kepolisian dekat tempat tinggal WP; Fotokopi KTP dan kartu keluarga; Fotokopi NPWP yang hilang jika ada; Untuk WP yang kartu NPWP-nya rusak, bisa ikut dibawa
12 lis 2023 · Cara mencetak ulang NPWP hilang atau rusak online 2023. Wajib pajak bisa mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak secara online tanpa harus mendatangi KPP. Dilansir dari Kompas.com, Rabu (16/3/2023), simak caranya berikut ini: Kunjungi laman www.pajak.go.id; Buat akun jika belum memiliki akun; Klik "LOGIN" di pojok kanan atas laman
10 gru 2022 · Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat.