Search results
Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan Formulir Permintaan Kembali pada KPP atau KP2KP.
16 mar 2022 · Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang. Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat.
Jika suatu kali kartu NPWP hilang, prosedur pembuatan kartu baru menjadi lebih mudah. Untuk mencetak kembali kartu NPWP yang hilang, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak. Demikian pula jika ingin membuat NPWP baru, Anda tidak perlu membayar sepeser pun.
4 gru 2020 · Untuk mengurus cetak ulang kartu NPWP yang hilang, Anda harus mempersiapkan dokumen berikut untuk dibawa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Surat kehilangan dari Kepolisian dekat tempat tinggal WP; Fotokopi KTP dan kartu keluarga; Fotokopi NPWP yang hilang jika ada; Untuk WP yang kartu NPWP-nya rusak, bisa ikut dibawa
12 lis 2023 · Wajib pajak bisa mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak secara online tanpa harus mendatangi KPP. Dilansir dari Kompas.com , Rabu (16/3/2023), simak caranya berikut ini: Kunjungi laman www.pajak.go.id
1 paź 2024 · JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang kehilangan kartu NPWP fisik atau tidak mengingat nomor NPWP yang terdaftar tidak perlu khawatir. Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan ditjen pajak (DJP) untuk memperoleh kembali NPWP fisik atau elektronik.