Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tujuan dibentuknya UU Drt. No 7 Tahun 1955 adalah untuk mengadakan kesatuan dalam peraturan perundang-undangan tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan mengenai tindak pidana ekonomi. UU ini merupakan dasar hukum dari Hukum Pidana Ekonomi. Disebut dengan hukum

  2. buku ini, pembahasan Hukum Pidana Ekonomi hanya mencakup topik-topik atau bidang hukum pidana ekonomi yang sangat umum. Topik yang dibahas dalam hukum ini adalah Hukum Pidana Ekonomi dalam Undang-Undang Drt. No. 7 Tahun 1955, hukum pidana di bidang perbankan, pencucian uang, perpajakan, kepabeanan, pasar modal,

  3. Perkembangan Hukum Tindak Pidana Ekonomi Abstrak-Secara umum tindak pidana ekonomi telah diatur dalam UU drt No. 7/1955, namun undang-undang tersebut juga memberikan kesempatan kepada generasi selanjutnya untuk untuk menjabarkan norma dan pengertian perekonomian negara yang berkaitan dengan perekonomian secara umum serta bersifat merugikan negara.

  4. pengetahuan tentang pentingnya ilmu tentang Hukum Pidana Ekonomi. Dengan mempelajari Hukum Pidana Ekonomi, kita dapat memahami konsep teoritis mengenai hukum formil maupun materiil serta memberikan saran dan penyelesaian masalah hukum perkara-perkara yang terkait dengan tindak pidana ekonomi.

  5. Hukum pidana ekonomi memiliki sarana-sarana khusus, di antara cakupannya adalah bidang hukum pidana materiil dan juga hukum acara pidana. Tindak pidana ekonomi diatur dalam UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

  6. 17 lip 2021 · Abstrak-Secara umum tindak pidana ekonomi telah diatur dalam UU drt No. 7/1955, namun undang-undang tersebut juga memberikan kesempatan kepada generasi selanjutnya untuk untuk menjabarkan norma dan pengertian perekonomian negara yang berkaitan dengan perekonomian secara umum serta bersifat merugikan negara.Kata Kunci: Hukum, Pidana, Ekonomi

  7. koordinasi, serta pencarian asas-asas hukum dalam hukum pidana di bidang ekonomi." Dalam penelitian yang bersifat yuridis normatif data yang dikumpulkan adalah data sekunder, yakni berbagai bahan hukum yang berkaitan dengan kebijakan pidana dari berbagai aturan dalam tindak pidana di bidang ekonomi. Bahan-bahan hukum yang

  1. Ludzie szukają również