Search results
26 mar 2024 · Apa saja daftar barang kena pajak dan jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas bebas PPN? Apa saja impor dan/atau penyerahan BKP dan JKP yang bebas dari PPN? Pak Jaka dibantu oleh Tax Compliance dan Audit Supervisor TaxPrime Rizal Khoirudin akan menjawab daftar barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN untuk Anda. Tanya:
3 dni temu · Ini 12 Daftarnya. Berikut kendaraan yang tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB: 1. Kereta api. Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur, kereta api merupakan kendaraan yang dikecualikan dari obyek PKB dan BBNKB. Lantaran bukan obyek PKB dan BBNKB, kendaraan ini tidak dipungut pajak kendaraan maupun ...
1 dzień temu · Kereta api. Baca juga: Janji Pemerintahan Prabowo Beresi Sawit: dari Pengemplang Pajak Rp300 T sampai 2,5 Juta Ha Lahan Tanpa HGU. Kereta api dibebaskan dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat 3 serta Pasal 12 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2022.
Objek PPN. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: (Pasal 4 ayat (1) UU PPN) penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; impor BKP; penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
18 cze 2020 · Merujuk pada Pasal 1 angka 14 UU PDRD, definisi BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
9 cze 2021 · Yang bukan obyek PPN. Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: uang, emas batangan, dan surat berharga. Baca juga: Sembako Bakal Kena PPN, Ikatan Pedagang Pasar Protes ke Jokowi.
24 paź 2022 · Subjek PPN di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan dan menerima Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ini artinya semua orang di Indonesia bisa menjadi sebagai subjek PPN.