Search results
6 paź 2021 · Politik Pintu Terbuka adalah sebuah sistem di mana pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pihak swasta untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Pada periode ini, tanah dan tenaga kerja dianggap sebagai milik perorangan (pribadi), tanah rakyat dapat disewakan dan tenaga kerja dapat dijual.
10 paź 2023 · KOMPAS.com - Politik Pintu Terbuka adalah sebuah sistem yang diterapkan pemerintah Belanda di Indonesia untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pihak swasta untuk menanamkan modalnya di tanah Nusantara. Kebijakan Politik Pintu Terbuka diterapkan pada 1870 hingga 1900.
24 maj 2017 · UU Agraria 1870 mendorong terlaksananya politik pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi pemodal swasata untuk menanamkan modal. Kebebasan dan keamanan para pengusaha terjamin. Pemerintah kolonial memberi kebebasan pemodal untuk menyewa tanah, bukan membelinya. Hal tersebut dimaksudkan agar tanah penduduk tidak jatuh kepada tangan asing.
16 wrz 2021 · Undang-Undang Agraria 1870 bertujuan untuk melindungi hak pemilik tanah (pribumi) agar tidak kehilangan hak atas tanahnya.
22 sie 2021 · Pada tahun 1870, Politik Kolonial Konservatif secara resmi diganti menjadi Politik Pintu Terbuka. Maksud dari paham ini yaitu pihak swasta diberi kesempatan membuka usaha atau menanamkan modalnya di Indonesia.
Undang-undang agraria pada intinya menjelaskan bahwa semua tanah milikpenduduk Indonesia adalah milik pemerintah kerajaan Belanda. Maka pemerintahBelanda memberi mereka kesempatan untuk menyewa tanah milik penduduk dalamjangka waktu yang panjang.
29 sie 2016 · Undang-undang agraria pada intinya menjelaskan bahwa semua tanah milik penduduk Indonesia adalah milik pemerintah kerajaan Belanda. Maka pemerintah Belanda memberi mereka kesempatan untuk menyewa tanah milik penduduk dalam jangka waktu yang panjang. Sewa-menyewa tanah itu diatur dalam Undang-Undang Agraria tahun 1870.